
PemDes Temenggungan – ( Senin, 18 Desember 2023 ) Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
Program “Jaksa Jaga Desa” membantu Kepala Desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
Diharapkan, program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
Program “Jaksa Jaga Desa” juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Program “Jaksa Jaga Desa” diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, yang merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
Jaksa jaga desa bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan desa dalam administrasi, yang menyebabkan bisa terjadi korupsi, sehingga dengan program ini mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala desa bersama perangkatnya.