Struktur Pemerintah Desa

TATA PEMERINTAHAN DESA TEMENGGUNGAN

 

Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Temenggungan sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur.

Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci sebagai berikut :

a. Sebelum UU N 5 Tahun 1979 Tentang Desa

Awalnya Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan jabatan terhadap petugas pemerintah desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Bayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.

b. Adanya UU No. 5 Tahun 1979

Dengan munculnya UU No. 5 Tahun 1979 banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa, secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan,   sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa   yang antara lain   perubahan nama-nama jabatan  Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).

c. Desa  berdasarkan UU N 5 Tahun 1999

Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).

d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali pada perode berikutnya atau dapat menjabat sebanyak 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sekretaris Desa  diisi  dari  pegawai  negeri  sipil  yang  ada  di  Kabupaten/Kota.  Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor  6 Tahun 2014

Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali pada perode berikutnya atau dapat menjabat sebanyak 3 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sekretaris Desa tidak lagi diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

 

Pemerintah Desa  Temenggungan pada periode 2020-2025 dipimpin oleh Bapak PRAMONO, S.E., selaku Kepala Desa Temenggungan memiliki Perangkat Desa sejumlah delapan terdiri dari Sekretaris Desa yang dijabat oleh Bapak Zuli Siswanto, S.H., Kasi Pemerintahan yang dijabat oleh Bapak Mubarok Habibi, Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan yang dijabat oleh Bapak Zubaidi Ahmad, Kaur Keuangan yang dijabat oleh Bapak Choirul Basyar, S.P., Kaur Perencanaan dan Umum yang dijabat oleh Ibu Nanik Suhariyanti, S.Pd., Staf Kaur Keperencanaan dan Umum yang dijabat oleh Bapak Dian Meidyanto Rahman, Kamituwo Dusun Temenggungan yang dijabat oleh Bapak Ari Hendriyanto, dan Kamituwo Dusun Gembong yang dijabat oleh Bapak Tarmuji.