
TATA PEMERINTAHAN DESA TEMENGGUNGAN
Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Temenggungan sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur.
Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci sebagai berikut :
a. Sebelum UU N 5 Tahun 1979 Tentang Desa
Awalnya Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan jabatan terhadap petugas pemerintah desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Bayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
b. Adanya UU No. 5 Tahun 1979
Dengan munculnya UU No. 5 Tahun 1979 banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa, secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).
c. Desa berdasarkan UU N 5 Tahun 1999
Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali pada perode berikutnya atau dapat menjabat sebanyak 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali pada perode berikutnya atau dapat menjabat sebanyak 3 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sekretaris Desa tidak lagi diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah Desa Temenggungan pada periode 2020-2025 dipimpin oleh Bapak PRAMONO, S.E., selaku Kepala Desa Temenggungan memiliki Perangkat Desa sejumlah delapan terdiri dari Sekretaris Desa yang dijabat oleh Bapak Zuli Siswanto, S.H., Kasi Pemerintahan yang dijabat oleh Bapak Mubarok Habibi, Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan yang dijabat oleh Bapak Zubaidi Ahmad, Kaur Keuangan yang dijabat oleh Bapak Choirul Basyar, S.P., Kaur Perencanaan dan Umum yang dijabat oleh Ibu Nanik Suhariyanti, S.Pd., Staf Kaur Keperencanaan dan Umum yang dijabat oleh Bapak Dian Meidyanto Rahman, Kamituwo Dusun Temenggungan yang dijabat oleh Bapak Ari Hendriyanto, dan Kamituwo Dusun Gembong yang dijabat oleh Bapak Tarmuji.

