
Sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 terjadi karena adanya penambahan Pagu Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 139.642.000,00 dan pengurangan pagu Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Kegiatan rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2022 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari ini, Senin tanggal 23 Oktober 2023 mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Udanawu. Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Udanawu Bapak Drs. AHMAD HARYONO, M.M. dan diikuti oleh Tim Evaluasi dari Kecamatan Udanawu antara lain KASI PMD Bapak AGUS SUSILO, S.H., M.H., KASI PEMERINTAHAN Ibu Dra. NUR’AINI ROCHANA, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Sedangkan Delegasi Desa Temenggungan yang hadir dalam Rapat Evaluasi tersebut antara lain Sekretaris Desa Bapak ZULI SISWANTO, S.H., Kaur Keuangan Bapak Choirul Basyar, S.P., Sekretariat Desa Bapak PURNOMO, S.Si. dan Ibu Meivia Widyasari, S.M. serta perwakilan anggota BPD Bapak AL MUSTOFA.