Dengan berakhirnya masa tugas ketua RW dan ketua RT pada bulan Januari 2023, dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Blitar No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan tata kelola dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Pemerintah Desa Temenggungan akan melaksanakan Pemilihan 15 Ketua RT dan 5 Ketua RW secara langsung pada bulan Januari 2023 dengan diikuti per Kepala Keluarga (KK) / perwakilan.
